RSS

Arsip Kategori: Agama

Hukum ANAL SEX

SoalApa hukum mendatangi istri di duburnya (belakang) atau mendatanginya dalam keadaan haidh atau nifas?

Jawab: Tidak boleh menggauli istri di duburnya atau dalam keadaan haidh dan nifas. Bahkan yang demikian itu termasuk dari dosa-dosa besar berdasarkan firman Allah Ta’ala (artinya):

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُواْ لأَنفُسِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّكُم مُّلاَقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah “Haidh itu adalah kotoran.” Maka jauhilah diri kalian dari wanita ketika haidh. Dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka sudah suci, maka datangilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri. Isteri-isteri kalian adalah (seperti) ladang (tempat bercocok tanam) bagi kalian. Maka datangilah ladang kalian bagaimanasaja kalian kehendaki.” (Al Baqarah 222-223) Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Maret 27, 2012 inci Agama

 

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Tahun baru masehi, banyak umat Islam yang ikut merayakannya padahal perayaan tahun baru hanya dilakukan oleh umat Nasrani. bagaimanakah hukumnya merayakan Tahun Baru ataupun merayakan hari-hari yang lain seperti Ulang Tahun, Maulid?

Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat. Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Maret 27, 2012 inci Agama

 

HUKUM MELURUSKAN GIGI DAN MENDEKATKAN ANTARA GIGI-GIGI

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bolehkah meluruskan gigi dan mendekatkan antara gigi-gigi hingga tidak tampak terpisah-pisah?

Jawaban
Bila memang diperlukan, misalnya ada kelainan yang harus diperbaiki, maka hukumnya diperbolehkan.

Namun apabila tidak diperlukan, maka hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan untuk mengubah gigi dan mengikirnya untuk keindahan, beserta ancaman bagi pelakunya, karena perbuatan tersebut termasuk sia-sia dan mengubah ciptaan Allah.

Jika hal itu untuk pengobatan atau untuk membuang kelainan,atau untuk kebutuhan, misalnya seseorang tidak bisa makan dengan baik kecuali dengan mngubah gigi-giginya, maka hal tersebut diperbolehkan.

[Kitabul Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, Juz 7, hal. 3223-324]

diambil dari http://namakugusti.wordpress.com

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Maret 27, 2012 inci Agama

 

Hukum Menyemir Rambut

Termasuk dalam masalah perhiasan, yaitu menyemir rambut kepala atau jenggot yang sudah beruban.

Sehubungan dengan masalah ini ada satu riwayat yang menerangkan, bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya, dengan suatu anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli Zuhud yang berlebih-lebihan itu. Namun Rasulullah s.a.w. melarang taqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. mengatakan:

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” (Riwayat Bukhari)

Perintah di sini mengandung arti sunnat, sebagaimana biasa dikerjakan oleh para sahabat, misalnya Abubakar dan Umar. Sedang yang lain tidak melakukannya, seperti Ali, Ubai bin Kaab dan Anas.

Tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu?

Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Maret 27, 2012 inci Agama

 

Hukum Istri Yang Memusuhi Mertua

Persoalan ketidakcocokan dalam suatu hubungan kerap kali mengganggu keharmonisan hubungan tersebut. Masalah ini tidak jarang muncul dalam lingkup keluarga. Banyak suatu ketidakcocokan antara menantu dan mertua. Baik itu antara menantu laki-laki dengan ibu/bapak mertua maupun menantu perempuan dengan ibu/bapak mertua. Dalam tulisan ini saya akan mencoba mengambil kasus permasalahan antara menantu perempuan (istri) dan ibu mertua (ibu kita).
Tidak dipungkiri, yang menjadi pemicunya, terkadang masalah yang ringan, tetapi kadang juga persoalan yang mendasar dan besar. Timbulnya bias karena faktor istri, tetapi kadang juga karena faktor ibu mertua itu sendiri, yang terkadang berlebihan dalam bersikap, sehingga membuat risih menantunya. Bahkan tak jarang membuat menantunya merasa sangat terganggu, sehingga tidak menyukai sikap ibu mertua, atau bahkan sampai “membencinya”. Bisa juga timbul karena miss komunikasi antara keduanya. Jadi perlu kejelasan duduk persoalan yang sedang Anda hadapi ini, agar dapat dicarikan solusi dahulu, baru kemudian mensikapinya dengan penuh bijak.

Setelah mengatahui duduk permasalahan selesaikanlah masalah tersebut dengan damai, dan itu lebih baik, sebagaimana firman Allah:

وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

“…dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)”. [an Nisaa` : 128]

Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Maret 27, 2012 inci Agama

 

Tag: